
Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, yang diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.
Dalam Bab 2 pasal 5, Permendes 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, disebutkan ada 3 (tiga) fokus Prioritas Dana Desa yang perlu dimasukkan ke dalam RKPDes Tahun 2022, diantaranya yaitu:
- Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa
- Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa
- Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa
Tinggalkan Balasan